PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan atau Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan atau Program Studi mengikuti masa jabatan Ketua. (3) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan atau Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (4) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Jurusan atau Program Studi ditetapkan oleh Ketua.
