PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Ketua meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat; b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu; c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan d. pelaksana administrasi berupa bagian.
