PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 18
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap unsur pada UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
