PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 16
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
