Pasal 12
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional diatur oleh pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.
