PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 11
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
