PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin operasional penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. permohonan izin operasional yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan izin operasional PPIU dan PIHK belum diterbitkan,
diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. Izin Operasional PPIU dan PIHK yang telah diperoleh dan masih berlaku tetap berlaku dan didaftarkan ke Lembaga OSS.
