PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan komitmen; b. pemenuhan standar; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin operasional; dan/atau c. pencabutan izin operasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem kepada Lembaga OSS.
