Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen Izin Operasional kepada Direktorat Jenderal melalui sistem OSS. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha meliputi: a. fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam; c. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi akhir B; d. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan ibadah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris; h. surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah; i. struktur organisasi biro perjalanan wisata yang ditandatangani oleh direktur utama dan dibubuhi cap perusahaan; j. fotokopi surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata; k. dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian; l. fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan; m. surat keterangan dari Kantor Wilayah dengan mas berlaku 3 (tiga) bulan yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah; dan n. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. (3) Direktur Jenderal harus memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
