PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Operasional PPIU dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengajukan Izin Operasional PIHK.
(3) Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional PIHK melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Operasional.
