Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) MTQ dan STQ diselenggarakan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; c. kabupaten/kota; d. kecamatan; dan/atau e. desa/kelurahan. (2) Penyelenggaraan MTQ dan STQ pada tingkat: a. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal; b. provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh sekretaris daerah provinsi; c. kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota; d. kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh sekretaris kecamatan; dan/atau e. desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh sekretaris desa/kelurahan. (3) Menteri MENETAPKAN tempat penyelenggaraan MTQ dan STQ tingkat nasional. (4) Gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa/lurah MENETAPKAN waktu dan tempat penyelenggaraan MTQ dan STQ sesuai dengan tingkatannya.
