PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
MTQ dan STQ bertujuan: a. memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an dan al-Hadits; dan
b. menjadikan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama.
