PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
