PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 47
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
