PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun
