PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pengembangan Bahasa dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.
