PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
