PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
