PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
