PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
