Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, tata usaha, dan perundang- undangan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan. (3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama perguruan tinggi.
