PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
