PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
