PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksana-kan penyelenggaraan program studi.
