PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 69
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
