PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 68
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor.
