PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 43
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
