PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 42
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
