PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 39
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Organisasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.
