PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan b. Subbagian Kepegawaian;
