PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 31
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi dan kehumasan.
