PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 30
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
