PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK yang telah habis masa berlaku izinnya atau dicabut izinnya wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Jemaah Haji Khusus dan/atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
