PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 49
BAB 14 — PENGAWASAN, AKREDITASI, DAN SANKSI
(1) Hasil Akreditasi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam MENETAPKAN perpanjangan izin PIHK. (2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat.
