PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 43
BAB 10 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI
(1) PIHK wajib memberikan pelayanan akomodasi dan konsumsi kepada Jemaah Haji Khusus. (2) Akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di Jeddah, Makkah, Madinah, dan Arafah Mina. (3) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
