PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 38
BAB 8 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
(1) DAPIH dan Gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (2) Gelang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kembali ke INDONESIA.
