PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 35
BAB 7 — PELAYANAN BIMBINGAN JEMAAH
PIHK wajib memberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama kepada Jemaah Haji Khusus.
