PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 33
BAB 6 — PETUGAS
Petugas pengelola perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada PPIH Arab Saudi.
