PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 31
BAB 6 — PETUGAS
Petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang agama dan manasik haji; c. memiliki kemampuan membimbing Jemaah Haji; dan d. pernah menunaikan ibadah haji.
