PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 23
BAB 4 — KUOTA HAJI KHUSUS
Ketentuan tentang penggabungan, pelimpahan, dan pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
