PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 18
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Dalam hal Jemaah Haji Khusus karena sesuatu hal tidak dapat berangkat, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu pada tahun berikutnya. (2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) kali musim haji. (3) Dalam hal daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melewati 2 (dua) kali musim haji, pendaftaran yang bersangkutan dibatalkan.
