PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 16
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Khusus yang dirugikan oleh PIHK dan mengakibatkan nomor porsi yang bersangkutan terlambat/tidak sesuai dengan urutan yang seharusnya pada saat pendaftaran ke PIHK, Direktur Jenderal dapat melakukan penyesuaian nomor urut porsi. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan verifikasi dan terdapat bukti terjadinya pelanggaran oleh PIHK.
