PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN
Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Khusus sebagai berikut: a. menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) kepada petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Direktorat Jenderal; b. membayar setoran BPIH Khusus ke rekening Menteri pada BPS BPIH sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. menyerahkan bukti setoran BPIH Khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Direktorat Jenderal.
