PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 11
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal.
