PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA...
Pasal 8
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
