PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
