PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 84
BAB 8 — TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
