Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan dan Kode Etik. (2) Dewan Kehormatan dan Kode Etik merupakan komite yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin warga kampus. (3) Dewan Kehormatan dan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris serta anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan Dewan Kehormatan dan Kode Etik mengikuti masa jabatan Rektor. (5) Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan dan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (6) Ketentuan mengenai Dewan Kehormatan dan Kode Etik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
