PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wali Mahasiswa dapat membentuk forum wali Mahasiswa. (2) Forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas. (3) Forum wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam memberi masukan untuk peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum wali Mahasiswa disusun sendiri oleh wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum wali Mahasiswa disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
