PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, program Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. program Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; c. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; e. pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan f. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit.
